JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD (MD3) dengan agenda mendengarkan keterangan dari Presiden dan DPR.
Terdapat empat pemohon yang menggungat UU MD3 tersebut. Pertama gugatan yang diajukan Forum Kajian Hukum dan Konstitusi dengan nomor perkara 16/PUU-XVI/2018, kedua gugatan dengan nomor perkara 17/PUU-XVI/2018 yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Sementara gugatan ketiga dan keempat dilakukan oleh perorangan dengan nomor perkara 18/PUU-XVI/2018 yang diajukan Zico Leonard Simanjuntak dan Josua Satria Collins, serta mahasiswa pasca sarjana Agus Mulyono Herlambang 21/PUU-XVI/2018.
Anggota Komisi III Arteria Dahlan yang menjadi perwakilan DPR mempertanyakan kedudukan hukum atau legal standing yang dilakukan oleh para pemohon uji materi UU MD3. Pasalnya, keempat pemohon tersebut tidak ada yang mengalami kerugian dalam bentuk apapun terhadap pasal-pasal yang ada dalam UU MD3 tersebut.
"Hanya mengenai potensi atau kekhawatiran bukan masalah yang telah terjadi kepada pemohon. Artinya kekhawatiran pemohon untuk dipanggil atau diundang oleh DPR untuk dimintai keterangan dalam RDP (rapat dengar pendapat) yang berujung kepada pemanggilan paksa," kata Arteria dalam sidang gugatan UU MD3 di MK, Jakarta, Rabu (11/4/2018).
(Baca juga: Ini 7 Pasal dalam UU MD3 yang Dinilai Kontroversi)