Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal UU MD3, Menteri Yasonna Belum Dapat Teguran dari Jokowi

Bayu Septianto , Jurnalis-Kamis, 15 Maret 2018 |14:49 WIB
  Soal UU MD3, Menteri Yasonna Belum Dapat Teguran dari Jokowi
Menkumham, Yassona (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly membantah dirinya mendapatkan teguran dari Presiden Joko Widodo, karena tak melaporkan perkembangan pembahasan hasil revisi UU MD3 ke Presiden hingga akhirnya disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna.

"So far no. So for enggak ada. Kan saya laporin ke pak presiden, dinamikanya seperti apa di dalam itu," ujar Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018).

Yasonna beralasan dirinya sempat tak melaporkan ke Jokowi karena dinamika politik yang sangat alot saat dilakukan pembahasan. Menurutnya dinamika pembahasan UU MD3 memang berjalan alot dan cepat. Soal pasal-pasal kontrovesial dalam UU MD3, Yasonna mengaku telah mengingatkan fraksi-fraksi partai di DPR.

"Memang kan dinamika politik itu begitu. saya sejak awal sudah katakan kepada teman-teman DPR, boleh tanya, Janganlah. tapi ini kan so dynamic pada waktu itu dan jujur banyak hal saya katakan ini jangan ini, jangan berbahaya," tuturnya.

Ia mencontohkan Pasal 245 tentang pemeriksaan anggota dewan harus mendapat pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan mengantongi izin presiden.

Politikus PDI Perjuangan itu mengaku telah memberikan masukan agar anggota DPR dapat diperiksa tanpa perlu izin presiden jika terjerat tindak pidana khusus dan berat.

"Saya sangat push misalnya kalau tertangkap tangan misalnya itu wajib, kalau yang tindak pidana khusus wajib, kalau pidana berat wajib, enggak perlu minta izin ke Presiden, itu nggak perlu. jadi ada dialog yang sangat dinamis," ungkapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement