Fahri Hamzah Ingin Sohibul Iman Segera Jadi Tersangka

Badriyanto, Jurnalis
Senin 19 Maret 2018 12:55 WIB
Fahri Hamzah (Foto: Badriyanto/Okeozne)
Share :

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah ingin laporan yang dibuatnya itu terkait kasus fitnah dan pencemaran nama baik melalui elektronik yang diduga dilakukan Presiden PKS Sohibul Iman segera rampung. Bahkan, Fahri Hamzah berharap polisi segera menetapkan Sohibul sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Mudah-mudah cepat ya jadi tersangka," kata Fahri Hamzah kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/3/2018).

Diketahui, laporan itu dibuat sebagai buntut konflik pemecatan yang berkepanjangan antara Fahri Hamzah dengan Sohibul Iman. Fahri merasa dirugikan dengan pernyataan Sohibul Iman yang kerap menyebut dirinya sebagai pembangkang, baik itu di publik maupun di hadapan internal kader PKS.

Padahal, kata Fahri Hamzah, pemecatan itu sudah gugur demi hukum setelah perkara itu dimenangkannya di pengadilan bahkan di tingkat dua atau banding di Pengadilan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Menurutnya, seharusnya Sohibul Iman mematuhi putusan majelis hakim dan tidak lagi menyebutnya sebagai pembangkang.

"Dia melakukan, bisa dikatakan menyerang di depan publik dengan mengatakan saya berbohong dan membangkang. Ini kalimat yang dia tidak punya dasar untuk menyatakannya, bisa menjadi tergerus reputasinya atau pernyataan beliau itu bisa menjadi tidak menyenangkan, atau bisa menjadi fitnah," terangnya.

(Baca Juga: Fahri Hamzah Resmi Polisikan Sohibul Iman atas Tuduhan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik)

Dikatakan Fahri, untuk membantu proses penyidikan yang dilakukan polisi ia telah menyiapkan sejumlah barang bukti yang bisa menguatkan tuduhannya. Selain kliping dan link berita pernyataan Sohibul Iman, ia juga menyiapkan dokumen hasil putusan pengadilan.

"Kalau diperlukan oleh penyidik, latar belakang peristiwa yang disampaikan itu maka tentu kami siap dengan bukti yang sangat lengkap. Salah satunya (putus pengadilan) kalau diperlukan, tetapi dalam delik KUHP 310 dan 311 sebetulnya itu tidak diperlukan karena dia menyatakan sesuatu yang menyerang pribadi seseorang yang membuat fitnah kepada seseorang," pungkasnya.

(Baca Juga: Polisikan Presiden PKS, Fahri Hamzah Diperiksa Penyidik Polda Metro)

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya