JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik akan memanggil kembali Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah sebagai saksi pelapor atas kasus fitnah dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Presiden PKS Sohibul Iman. Pemeriksaan perdana yang pada Senin 19 Maret 2018 sempat dihentikan karena terbentur dengan kegiatan Fahri Hamzah di Parlemen.
"Untuk Bapak Fahri Hamzah kemarin jam 14.00 WIB dihentikan karena yang bersangkutan ada kegiatan di Gedung DPR. Nanti dari penyidik mengagendakan kembali kira-kira kapan, misalnya ada kekurangan kita undang kembali," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/3/2018).
Setelah keterangan Fahri Hamzah dianggap cukup, lanjut Argo, penyidik baru akan memanggil saksi-saksi lainnya dan jug terlapor untuk membuktikan tuduhan tersebut.
Fahri Hamzah resmi melaporkan Sohibul Iman atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, Kamis 8 Maret 2018. Dia tersinggung dengan beberapa pernyataan Sohibul yang menyebut dirinya sebagai 'pembangkang partai'.