Pelaku Pembunuhan Wanita Kepala Terbungkus Plastik di Bogor adalah Sopir Taksi Online

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Selasa 20 Maret 2018 15:16 WIB
Polisi merilis pelaku dan barang bukti kasus pembunuhan wanita di Bogor (Foto: Putra/Okezone)
Share :

BOGOR - Salah satu pelaku pembunuhan Yun Siska Rohani (29) yang ditemukan tewas di sebuah lahan kosong Perumahan Cibinong Griya Asri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat adalah sopir taksi online.

"Kami amankan dua pelaku yaitu FS (28) dan FD (28) di rumahnya di Tajurhalang, Bogor, subuh tadi. Pelaku FS sopir taksi online," kata Kapolres Bogor AKBP AM Dicky, di Mapolres Bogor, Selasa (20/3/2018).

Dari hasil pemeriksaan, pembunuhan tersebut bermula saat korban memesan taksi online untuk diantar menuju salah satu hotel di Jakarta sekira pukul 02.20 WIB pada Minggu 18 Maret 2018 lalu.

(Baca: Dua Terduga Pelaku Pembunuhan Wanita dengan Kepala Terbungkus Plastik di Bogor Ditangkap)

"Awalnya pelaku FS dan FD berangkat dari Bogor menuju Jakarta dengan satu mobil. Kemudian di sana pelaku mendapat orderan taksi online korban dari hotel di Jakarta Pusat ke hotel di Tebet," jelas Dicky.

Setelah menjemput korban, kedua pelaku justru tidak mengantarkan korban ke tempat tujuannya melainkan ke ruas Tol Jagorawi. Di dalam mobil, kedua pelaku mengancam korban untuk memberinya uang.

"Sebelum masuk Tol korban diancam dengan menggunakan samurai kecil dan dilakban tangannya dan diminta sejumlah uang sebesar Rp20 juta dan disuruh menelepon kepada keluarganya," tambahnya.

Kemudian, mereka berhenti di Rest Area KM 34 Tol Jagorawi untuk mengecek ATM milik korban. Namun, uang yang diharapkan kedua pelaku tidak ada sehingga korban pun dibunuh dengan cara dicekik.

"Lalu mereka jalan menuju Bogor. Di mobil, pelaku FH mencekik dan menyumpal wajah korban dengan tisu basah dan dompet. Setelah tidak bergerak, kepala korban ditutup tiga kantong plastik," papar Dicky.

 (Baca juga: Mayat Wanita Muda Ditemukan dengan Kepala Terbungkus Plastik di Bogor)

Kedua pelaku selanjutnya mengarahkan mobil ke arah Jalan Pajajaran menuju Cibinong. Setibanya di komplek ruko Perumahan Cibinong Griya Asri, korban dibuang ke area semak-semak di sekitar lokasi.

"Korban akhirnya ditemukan paginya oleh pemulung. Setelah membunuh, pelaku juga mengaku sempat membuang tas korban ke sungai dan menjual handphone korban ke Plaza Jambu Dua Bogor," ujar Dicky.

Kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat (4) KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya seseorang dan atau pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

"Jadi ini terbalik, biasanya korban sopir taksi online, tapi ini korbannya malah penumpang. Kami masih terus lakukan penyelidikan juga termasuk ada atau tidak kekerasan seksual kepada korban," tandasnya.

Sebelumnya, Yun Siska Rohani (29) ditemukan oleh pemulung di sebuah lahan kosong samping ruko Perumahan Cibinong Griya Asri, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu 18 Maret 2018.

Saat ditemukan, kedua tangan wanita tersebut terikat ke belakang dengan lakban dan kepala tertutup kantong plastik warna putih. Selain itu, pakaian atas korban tersingkap hingga bagian dalam terlihat.

Polisi yang datang ke lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian dan membawa korban ke RS Polri Kramatjati, Jakarta untuk divisum. Hasil pemeriksaan terdapat luka memar di dada dan bahu kanan korban.

(Ulung Tranggana)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya