Pelaku Pembunuhan Wanita Kepala Terbungkus Plastik di Bogor adalah Sopir Taksi Online

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Selasa 20 Maret 2018 15:16 WIB
Polisi merilis pelaku dan barang bukti kasus pembunuhan wanita di Bogor (Foto: Putra/Okezone)
Share :

Kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat (4) KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya seseorang dan atau pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

"Jadi ini terbalik, biasanya korban sopir taksi online, tapi ini korbannya malah penumpang. Kami masih terus lakukan penyelidikan juga termasuk ada atau tidak kekerasan seksual kepada korban," tandasnya.

Sebelumnya, Yun Siska Rohani (29) ditemukan oleh pemulung di sebuah lahan kosong samping ruko Perumahan Cibinong Griya Asri, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu 18 Maret 2018.

Saat ditemukan, kedua tangan wanita tersebut terikat ke belakang dengan lakban dan kepala tertutup kantong plastik warna putih. Selain itu, pakaian atas korban tersingkap hingga bagian dalam terlihat.

Polisi yang datang ke lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian dan membawa korban ke RS Polri Kramatjati, Jakarta untuk divisum. Hasil pemeriksaan terdapat luka memar di dada dan bahu kanan korban.

(Ulung Tranggana)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya