Sebagaimana hal itu diungkapkan Setnov saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, pada Kamis, 22 Maret 2018, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
"Waktu itu ada pertemuan di rumah saya yang dihadiri oleh Oka dan Irvanto, di sana mereka bilang berikan USD500 ribu dan Pramono Anung USD500 ribu," kata Setnov.
Setya Novanto sendiri menjabat Ketua Fraksi Golkar saat proyek e-KTP berlangsung. Sedangkan Puan, saat itu menjabat Ketua Fraksi PDI-P dan Pramono Anung sebagai Wakil Ketua DPR.
(Baca Juga: Made Oka Siap Dikonfrontir dengan Setnov Terkait Kasus Korupsi E-KTP)
(Erha Aprili Ramadhoni)