Bambang mengaku tidak tahu kenapa Setnov menyeret-nyeret nama kliennya di muka persidangan. Terlebih disebut sebagai pihak yang memberikan uang sebesar USD500 ribu ke Puan Maharani dan Pramono Anung.
"Saya tidak tahu (alasan Setnov) itu kan haknya beliau apakah itu benar atau tidak, yang penting kita sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, Mantan Ketua DPR RI, Setnov menyebut Puan Maharani dan Pramono Anung kecipratan uang panas proyek e-KTP sebesar 500 ribu Dollar Amerika.
Setnov mengetahui adanya aliran dana haram uang e-KTP ke Puan Maharani dan Pramono Anung dari pernyataan dua pengusaha, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung saat keduanya berkunjung ke kediaman Setnov.
(Baca Juga: KPK Tunggu Putusan Hakim untuk Tindaklanjuti Kesaksian Setnov)