MA Tolak PK Ahok, Ini Tanggapan Pelapor Kasus Penistaan Agama

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Selasa 27 Maret 2018 07:31 WIB
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) resmi memutuskan untuk menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Salah satu pelapor kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok, Pedri Kasman menilai penolakan oleh MA atas PK yang diajukan Ahok terkait putusan PN Jakarta Utara sudah tepat. "Sesuai dengan suara rakyat yang menginginkan keadilan hukum di negeri ini," ujar Pedri kepada Okezone, Selasa (27/3/2018).

Pedri menganggap, materi PK yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta itu sehingga sudah diprediksi akan ditolak oleh MA.

(Baca juga: PK Ahok Kandas di Tangan Hakim Agung Artidjo Alkostar)

"Memang sejak awal materi PK yang diajukan Ahok ini sangat lemah dan tidak layak untuk dikabulkan," ucapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya