JAKARTA - Terdakwa Setya Novanto sempat merasa terkejut ketika Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan pidana 16 tahun penjara. Namun, Setnov tetap berlapang dada atas tuntutan itu.
Sebagaimana hal tersebut diungkapkan anggota tim penasihat hukum Setya Novanto, Firman Wijaya setelah mendampingi kliennya menjalani sidang tuntutan terkait perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP.
"Dia sebagai warga negara biasa, manusia biasa beliau terkejut. Tapi beliau lapang dada," Firman Wijaya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2018).
Firman mengklaim kliennya berusaha untuk menghormati tuntutan Jaksa KPK itu. Namun, Setnov akan tetap menlakukan nota pembelaan atau pleidoi dua pekan kedepan.
"Prinsipnya, kami tetap menghormati tuntutan yang dijatuhkan oleh JPU termasuk pencabutan hak politik," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Jaksa pada KPK menuntut Setya Novanto dengan pidana penjara selama 16 tahun. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga didenda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Tak hanya itu, Jaksa juga menuntut pidana tambahan kepada mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov). Pidana tambahan tersebut yakni berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar USD7.435 Juta.