Jika tidak mampu membayarnya, maka harta benda Setnov akan disita dan dilelang untuk bayar uang pengganti. Dan apabila tidak mencukupi harta bendanya maka akan diganti pidana selama 3 tahun.
Jaksa juga menolak permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh Setnov. Tak cukup disitu, Jaksa juga meminta kepada Majelis Hakim untuk mencabut hak politik setelah menjalani masa pidana.
Atas perbuatannya, Setya Novanto dituntut melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (wal)
(Erha Aprili Ramadhoni)