KPK: Wajib Hukumnya Telusuri "Cita Rasa Pencucian Uang" Korupsi E-KTP Setnov

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 30 Maret 2018 19:50 WIB
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang (foto: Okezone)
Share :

Dalam sidang tuntutan Setnov, Jaksa Penuntut KPK menyatakan bahwa Setnov mengalirkan uang dari proyek e-KTP hingga keenam negara yakni Indonesia, Amerika Serikat, Mauritius, India, Singapura dan Hongkong. Hal itu digunakan Setnov agar tidak mudah terdeteksi oleh aparat penegak hukum.

Setelah mendengar adanya fakta persidangan tersebut, Saut menyatakan, pihaknya akan mendalami aliran uang mantan Ketua Umum Partai Golkar yang mengalir ke sejumlah negara itu.

"Harus didalami (aliran uang ke enam negara)," ucap Saut.

 (Baca juga: Drama Hukum Setnov, Tabrak Tiang Listrik hingga Dituntut 16 Tahun Bui)

Setnov dituntut dengan pidana penjara selama 16 tahun dengan denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Jaksa juga memberikan pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar USD7.435 Juta, dikurangi Rp5 miliar yang telah dikembalikan ke KPK.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya