Amron menjelaskan, puisi berjudul 'Ibu Indonesia' Sukmawati yang membandingkan cadar dengan konde dan adzan dengan kidung telah melukai hati umat Islam. Seharusnya, Sukmawati paham bahwa adzan dan cadar itu bagian dari syariat Islam yang sakral sehingga tidak boleh dibandingkan dengan lainnya.
"Seandainya kidung disamakan dengan gamelan saja, pasti para pecinta gamelan akan marah, apalagi kidung disamakan dengan adzan, Tidak usahlah disama-samakan, karena itu tidak sepantasnya disamakan," terangnya.
Amron menambahkan, seharusnya Sukmawati mengambil pelajaran dari kasus penistaan agama yang dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Hanya karena pidatonya yang menyadur surat Almaidah Ayat 51 umat Islam marah dan menggelar aksi besar-besaran ke Jakarta.
"Kasus Ahok harusnya menjadi pembelajaran Ibu Sukmawati, waktu itu kan banyak menguras tenaga dan memakan energi kita. Apalagi dia seorang public figur, jadi kalau berbicara harusnya di pilah-pilih kata-katanya," pungkasnya.
Sebelumnya, pada Selasa 3 April kemarin Amron resmi melaporkan Sukmawati ke Polda Metro Jaya. Laporan itu diterima polisi dengan nomor LP/1785/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus, putri presiden RI pertama itu dituduh melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
(Mufrod)