"Tidak lagi melakukan tindakan apapun berupa pembalasan atau ekspresi kemarahan," ucapnya.
Ketua DPP Partai Gerindra itu meminta kepolisian untuk tetap melanjutkan proses hukum atas kasus ini, meskipun permintaan maaf sudah disampaikn Sukmawati. Menurut Sodik, proses penegakan hukum harus dilanjutkan guna mengetahui apakah ucapan Sukmawati itu masuk dalam kategori tindak pidana penistaan agama atau bukan.
Selain itu, dilanjutkan proses hukum ini menurut Sodik juga sebagai bagian dari edukasi kepada semua pihak untuk berhati-hati dalam bertutur kata atau bersikap yang menyangkut SARA.
"Agar ke depan semua orang lebih hati-hati dalam berbicara, bersikap dan bertindak agar lebih hati-hati jika menyangkut SARA khususnya nilai-nilai agama," pungkasnya.
(Awaludin)