JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola, pada Senin 9 April 2018. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu langsung mengenakan rompi tahanan oranye setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Provinsi Jambi.
Lantas, bagaimana perjalanan kasus yang menyeret Zumi Zola Zulkifli hingga masuk jeruji besi KPK? Berikut ini ulasan singkat kasus yang mengaitkan Zumi Zola hingga Rutan KPK.
(Baca: KPK Resmi Tahan Zumi Zola dengan Raut Wajah Pasrah) 
1. Rumah dinas dan vila Zumi Zola digeledah penyidik KPK
Penyidik KPK melakukan penggeledahan di Rumah Dinas Zumi Zola di Jalan Taman Tanggo Rajo, Jambi, pada Rabu 31 Januari 2018. Awalnya penggeledahan terhadap rumah dinas Zumi Zola diduga berkaitan dengan kasus suap pengesahan RAPBD Jambi yang telah menyeret sejumlah pihak.
Tak hanya melakukan penggeledahan di rumah dinasnya, Tim KPK juga menggeledah vila milik Zumi Zola. Saat itu, ia belum berstatus tersangka korupsi.
2. KPK sita uang pecahan dolar di vila Zumi Zola
Setelah melakukan serangkaian penggeledahan, tim penyidik menyita uang pecahan dolar di vila milik Zumi Zola. Selain uang, tim juga mengamankan sejumlah dokumen dari rumah dinas politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
KPK mengatakan penggeledahan di rumah dinas dan vila milik Zumi Zola untuk kepentingan pengembangan perkara kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi. KPK juga sudah mengindikasikan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.
(Baca: Fachrori Umar Resmi Gantikan Zumi Zola sebagai Plt Gubernur Jambi)