KPK Panggil 6 Saksi Untuk Tersangka Zumi Zola

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Rabu 11 April 2018 14:23 WIB
Tersangka korupsi, Zumi Zola di KPK (foto: Heru/Okezone)
Share :

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memanggil enam orang saksi dengan tersangka Gubernur Zumi Zola atas dugaan penerimaan hadian serta janji terkait sejumlah proyek di Provinsi Jambi.

“Penyidik memanggil enam orang saksi atas tersangka ZZ,” papar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat di konfirmasi, Rabu (11/4/2018).

Adapun keenam saksi yang dipanggil terdiri dari Direktur CV Aron Putra Pratama Mandiri Sahat Dolly Tambunan, Direktur Utama PT Giant Eka Sakti Hasanuddin, Direktur PT Andica Persaktian Abadi Arnold, Direktur Utama PT Perdana Lokaguna Kendrie Aryon, Pemilik CV Sorot Jambi Rudi Ardiansyah, dan Paut Syakarin dari unsur swasta.

Penetapan tersangka Zumi Zola merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi, tahun 2018. Dalam hal ini, KPK menyangka Zumi telah menerima gratifikasi berupa hadiah dan uang sebesar Rp6 miliar.

 (Baca juga: Ditahan KPK, PAN Pecat Zumi Zola)

Selain Zumi, lembaga antikorupsi juga menetapkan Pelaksana T‎ugas (Plt) Kadis PUPR Jambi, Arfan pada kasus dugaan penerimaan hadiah serta janji terkait sejumlah proyek di Provinsi Jambi. Mereka berdua diduga bersama-sama telah menerima hadiah atau janji.

 

Dalam perkara ini, KPK sekaligus menjerat Arfan dengan dua kasus. Sebelumnya, Arfan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengesahan APBD.

 (Baca juga: KPK Harap Zumi Zola Kooperatif Jalani Pemeriksaan)

Atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi itu, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya