JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap para mantan anggota DPRD Jambi, hari ini. Ada empat mantan legislator Jambi yang akan diperiksa terkait pengembangan kasus suap pengesahan alias 'ketok palu' RAPBD Jambi tahun anggaran 2017.
Keempat mantan anggota DPRD Jambi itu yakni, Fahrurrozi dari Fraksi PKB; Wiwid Iswhara dari Fraksi PAN; Arrakhmat Eka Putra, serta Zainul Arfan dari Fraksi PDI-Perjuangan. Mereka akan diperiksa oleh penyidik KPK di Mapolda Jambi, Jalan Jenderal Sudirman.
"Hari ini, bertempat di Kantor Polda Jambi, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 45, Kota Jambi, diagendakan pemeriksaan para saksi penyidikan dalam perkara pengembangan dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi TA 2017," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (24/11/2020).
Baca juga:
KPK Panggil Petinggi Perusahaan Swasta Terkait Pengembangan Suap "Ketok Palu" di Jambi
KPK Periksa 10 Mantan Anggota DPRD Jambi terkait Dugaan Suap 'Ketok Palu'
Tiga Mantan Anggota DPRD Jambi Segera Diadili terkait Suap 'Ketok Palu'
Selain mantan anggota DPRD Jambi, penyidik juga memanggil sejumlah saksi lainnya yakni, Direktur PT Fadli Satria Jepara, Edi Zulkarnaen; seorang kontraktor, Chandra Ong alias Abeng; ibu rumah tangga, Novalinda; Direktur PT Artha Mega, Hendry Attan alias Ateng; serta tiga pihak swasta Sendhy Hefria Wijaya, Hardono, dan Paut Syakarin.
Sekadar informasi, KPK memang sedang melakukan penyidikan terkait pengembangan kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017. Sejalan dengan adanya proses penyidikan, KPK telah menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.
Sayangnya, KPK masih enggan membeberkan siapa saja tersangka baru dalam pengembangan perkara ini. "Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, belum bisa kami sampaikan saat ini," ucap Ali Fikri, beberapa waktu lalu.