JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan empat tersangka mantan Anggota DPRD Jambi. Keempat mantan Legislator Jambi tersebut yakni, Fahrurrozi (FR), Arrakhmat (AR), Wiwid Iswhara (WI), serta Zainul Arfan (ZA).
Berkas penyidikan keempatnya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau ke tahap penuntutan, hari ini. Keempatnya bakal segera diadili atas kasus suap terkait Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, atau yang karib disebut suap 'ketok palu', dalam waktu dekat.
"Hari ini tim penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim jaksa," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (14/10/2021).
Baca juga: KPK Tetapkan 4 Eks Anggota DPRD Jambi Tersangka Suap 'Ketok Palu'
Lebih lanjut, kata Ali, penahanan terhadap empat terdakwa tersebut akan dilanjutkan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 14 Oktober sampai 2 November 2021. Jaksa KPK mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap empat mantan Anggota DPRD Jambi tersebut.
"Dalam waktu 14 hari kerja, dilakukan penyusunan surat dakwaan sekaligus pelimpahan berkas perkara oleh Tim Jaksa ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jambi," pungkasnya.
Baca juga: KPK Tahan 3 Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Ketok Palu
Sejauh ini, KPK telah menetapkan 23 orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Salah satu tersangka perdana dalam perkara ini yaitu, mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.