Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Mantan Anggota DPRD Jambi segera Diadili Terkait Suap 'Ketok Palu'

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 14 Oktober 2021 |17:04 WIB
 4 Mantan Anggota DPRD Jambi segera Diadili Terkait Suap 'Ketok Palu'
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

Selain Zumi Zola, KPK juga menetapkan para pejabat pada Pemprov Jambi sebagai tersangka. Bahkan, Anggota DPRD Jambi juga sudah banyak yang dijerat dalam perkara ini. Mayoritas para tersangka sudah diputus bersalah oleh pengadilan.

Saat ini, tinggal lima terdakwa yang masih akan menjalani proses persidangan atas kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018. Empat dari lima terdakwa itu yakni mantan anggota DPRD Jambi. Sementara satu terdakwa lainnya seorang pengusaha.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement