JAKARTA - Harmina Djohar yang merupakan Ibu Kandung mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengesahan RAPBD atau suap ketok palu Provinsi Jambi Tahun 2018.
Selain Harmina Djohar, penyidik juga telah mengantongi keterangan dari mantan istri Zumi Zola, Sherrin Tharia, dan empat saksi lainnya. Adapun, keempat saksi lainnya tersebut yakni, Mahasiswa, Alvin Raymond; swasta, Asrul Pandapotan Sihotang; Direktur PT Andica Parsaktian Abadi, Arnold; serta Wiraswasta, Williana Chandra.
Pemeriksaan terhadap enam saksi tersebut bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Keenam saksi tersebut dikonformasi soal aliran uang dari orang kepercayaan Zumi Zola, Apit Firmansyah (AF). KPK mendalami adanya dugaan uang yang mengalir dari Apit untuk Zumi Zola dan sejumlah anggota DPRD Jambi.
"Para saksi hadir dan didalami keterangannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penerimaan oleh tersangka AF untuk diberikan kepada Zumi Zola dan aliran sejumlah dana oleh tersangka AF kepada bebeapa pihak di DPRD Jambi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (9/12/2021).
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan puluhan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap ketok palu terkait pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Salah satu tersangka perdana dalam perkara ini yaitu, mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.