DPR Pertanyakan Legal Standing Para Pemohon Uji Materi UU MD3

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Rabu 11 April 2018 16:42 WIB
foto: Illustrasi Okezone
Share :

Arteria memaparkan, pemanggilan paksa dalam UU MD3 hanya akan dilakukan bila dengan alasan yang jelas, atau setelah mangkir tiga kali dari panggilan para wakil rakyat sesuai amanat Pasal 73 Ayat (3), Ayat (4) huruf a dan c, dan Ayat (5), yang menyatakan bahwa DPR berhak melakukan pemanggilan paksa melalui pihak kepolisian, bila ada pejabat, badan hukum, atau warga negara yang tidak hadir setelah dipanggil tiga kali berturut-turut oleh DPR.

"Dan tidak dapat serta merta dilakukan begitu saja kepada pemohon tanpa alasan yang jelas. Mengingat pasal quo mengandung unsur prosedural yang dilaksanakan berdasarkan administrasi negara," ujarnya.

 (Baca juga: Soal UU MD3, Menteri Yasonna Belum Dapat Teguran dari Jokowi)

Sementara itu, lanjut politisi PDI Perjuangan itu, DPR juga menyoroti gugatan yang dilakukan oleh PSI. Pasalnya, partai yang dipimpin Grace Natalie itu belum memiliki kursi di parlemen sehingga tidak mengalami kerugian apapun dalam UU MD3 tersebut.

"Pemohon nomor 17 sebagai partai politik tidak dapat menguraikan hak-hak konstitusional partai politik pemohon yang dirugikan sebagai akibat berlakunya UU MD3. Bahwa tidak adanya kerugian hak konstitusional yang dialami pemohon sebagai partai politik karena pasal quo sudah merumuskan ketentuan yang menjamin kepastian hukum, perlindungan, kebebasan mengeluarkan pendapat, serta tidak adanya asikap diskriminatif. Seharusnya pemohon memahami itu sebagai partai politik," tandasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya