Polisi Gerebek Penjual dan Pemasok Puluhan Miras Oplosan di Depok

Wahyu Muntinanto, Jurnalis
Kamis 12 April 2018 14:09 WIB
Barang bukti miras yang dijual. Foto Okezone/Wahyu Muntinanto
Share :

DEPOK - Poresta Depok menggerebek warung Jati Jamu di wilayah Cilodong RT 06/03 Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong Kota Depok, Rabu, 11 April 2018, malam.

Pengerebekan tersebut dalam rangka aparat Polresta Depok memberangus minuman keras (miras) dan miras oplosan di seluruh wilayah tersebut.

Hasilnya, polisi menyita puluhan miras oplosan dan beragam jenis merek alkohol. Turut pula diamankan dua orang.

Kepala Unit Kriminal Khusus (Kanit Krimsus) Polresta Depok AKP Firdaus, mengatakan bahwa pengerebekan tersebut berawal dari operasi cipta kondisi. Kemudian pihaknya mendapatkan laporan masyarakat jika terdapat warung yang kerap kali menjual minuman keras oplosan.

"Pukul 20.00 WIB, Unit Buser dan Unit Krimsus Sat Reskrim Polresta Depok meluncur ke lokasi dan mendapati warung yang menjual miras," kata Firdaus di Polresta Depok, Kamis (12/4/2018).

BACA: Warga Cicalengka Gelar Aksi Dukung Pemberantasan Miras Oplosan

Polisi menyita sebanyak 62 miras oplosan dan berbagai macam jenis merek lainya.

Pemilik warung bernama Lasini (45) membantah telah menjual miras, ia mengaku hanya menjual jamu. Namun, setelah petugas memeriksa lebih jauh, didapat puluhan miras oplosan dan miras lainnya.

"Awalnya mengelak, pas diperiksa ternyata banyak miras oplosan di dalam warung itu dan kami bawa ke Polres Depok. Barang buktinya 23 botol leci ukuran 600ml,13 botol ciu ukuran 600ml, 2 botol Intisari, 2 botol Anggur, 1 plastik ciu di oplos dengan panter, 1 teko guna menuangkan ciu kedalam botol, 1 ember kecil guna menampung ciu, 2 drum ciu," tuturnya.

Polisi juga mengamankan pria berinisial C (52). Pria tersebut datang menuju warung dengan membawa dua drum berisi miras jenis ciu. Hingga akhirnya polisi mengamankan kedua pelaku bersama barang bukti ke Polresta Depok.

"Pelaku akan ditindak pidana tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol sebagaimana Padal 22 Perda Kota Depok Nomor 6 tahun 2008 (Tipiring)," pungkasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya