“Jadi dalam kajian ini kita sudah melibatkan semua unsur. Qanun tidak diubah atau revisi, Pergub yang kita buat ini tidak betentangan dengan qanun,” ujarnya.
Pelaksanaan kebijakan memalui Pergub tersebut sudah berlaku sejak penandatangan pada 28 Februari 2018 lalu, maka sudah bisa laksanakan dan akan berlaku ke depannya.
(Baca Juga: Hukum Cambuk Akan Berlangsung di Lapas agar Tak Jadi Tontonan Anak-Anak)
(Fiddy Anggriawan )