Ini Alasan Pemerintah Aceh Ubah Eksekusi Cambuk dari Tempat Umum ke Dalam Lapas

Khalis Surry, Jurnalis
Kamis 12 April 2018 16:21 WIB
Ilustrasi Hukuman Cambuk (foto: Antara)
Share :

“Jadi dalam kajian ini kita sudah melibatkan semua unsur. Qanun tidak diubah atau revisi, Pergub yang kita buat ini tidak betentangan dengan qanun,” ujarnya.

Pelaksanaan kebijakan memalui Pergub tersebut sudah berlaku sejak penandatangan pada 28 Februari 2018 lalu, maka sudah bisa laksanakan dan akan berlaku ke depannya.

(Baca Juga: Hukum Cambuk Akan Berlangsung di Lapas agar Tak Jadi Tontonan Anak-Anak)

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya