BANDA ACEH – Gubenur Aceh Irwandi Yusuf menerapkan pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk bagi pelanggar syariat, untuk dilaksanakan di dalam lapas. Selama ini, ekskusi cambuk di Aceh berlangsung di tempat umum, seperti halaman masjid, menasah, dan lapangan terbuka.
Peraturan baru tentang eksekusi cambuk tersebut dikeluarkan Irwandi melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 5 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukuman Acara Jinayat yang dilaksanakan di lembaga permasyarakatan, atau rumah tahanan negara, atau cabang rumah tahanan negara wilayah Aceh.
(Baca Juga: Hukuman Cambuk di Aceh Kini Dilakukan di Penjara, Bukan di Depan Umum Lagi)
Kepala Dinas Syariat Islam, Munawar A Djalil mengatakan, pelaksanaan hukuman cambuk selama ini di Aceh banyak ditonton dari kalangan anak-anak, terpantau sejak 2005. Sementara itu, katanya, dalam qanun anak-anak yang masih berumur di bawah 18 tahun tidak diizinkan untuk menyaksikannya.
Atas dasar itu, Pergub tentang pelaksanaan eksekusi cambuk di dalam Lapas itu dikeluarkan. “Bayangkan efek psikologinya kalau anak-anak di bawah umur meliat kekerasan,” kata Munawar kepada wartawan, usai acara dengan Kemenkum HAM di Amel Convention Hall, Kota Banda Aceh, Kamis (12/4/218).
Selain itu, kata Munawar, kajian penetapan lokasi eksekusi cambuk di dalam penjara tersebut telah melibatkan semua unsur yang ada di Aceh, termasuk Majelis Permusyarawatan Ulama (MPU) Aceh. Bahkan, akademisi dan aktivis yang ada di Aceh.