Hukum Cambuk Akan Berlangsung di Lapas agar Tak Jadi Tontonan Anak-Anak

Khalis Surry, Jurnalis
Kamis 12 April 2018 15:53 WIB
Hukuman cambuk di Aceh. Foto Antara
Share :

BANDA ACEH – Gubenur Aceh Irwandi Yusuf menerapkan pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk bagi pelanggar syariat, yang akan berlangsung di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) atau penjara. Hal itu diperintahkan Irwandi dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 5 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukuman Acara Jinayat yang dilaksanakan di lembaga permasyarakatan, atau rumah tahanan negara, atau cabang rumah tahanan negara wilayah Aceh.

Irwandi Yusuf dan Menteri Hukum dan HAM, Yosanna Laoly telah sepakat atas pemberlakuan peraturan baru tersebut. Bahkan, Irwandi bersama Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Aceh, Yuspahruddin telah menandatangai kerjasama tersebut yang disaksikan langsung Yosanna di Amel Convention Hall, Banda Aceh, pada Kamis (12/4/2018).

‘’Untuk (kerjasama) itu, sebagai instansi pemerintah kita mendukung,’’ kata Yosanna kepada wartawan usai penandatanganan.

BACA: Terbukti Berzina, 2 IRT & 2 Pemuda Lajang Bakal Dicambuk 100 Kali

Irwandi menjelaskan, selama ini pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan di depan umum, yakni di halaman masjid. Maka ke depan, pelaksanaan cambuk akan berlangsung di lapas, dan dapat disaksikan masyarakat, wartawan, tetapi tidak boleh disaksikan oleh anak kecil, dan warga yang membawa telepon pintar untuk merekamnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya