Usai Bacakan Pledoi, Setnov Minta Divonis Seadil-adilnya

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 13 April 2018 17:25 WIB
Setya Novanto Bacakan Pledoi di Sidang e-KTP (foto: Wahyu Putro/Antara)
Share :

JAKARTA - Terdakwa perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto (Setnov) rampung membacakan pleidoi atau nota pembelaannya. Mantan Ketua DPR tersebut pun meminta Hakim agar memutus seadil-adilnya.

"Pada akhirnya, kita minta kebijaksanaan Hakim untuk bisa diputuskan seadil-adilnya," kata Setnov di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (13/4/2018).

(Baca Juga: Lewat Pleidoi, Begini Pesan Setnov kepada Istri & Anaknya)

Menurut Setnov, dia dan tim penasihat hukumnya telah menyampaikan secara jelas konstruksi perkara korupsi e-KTP lewat pleidoi atau nota pembelaannya. Mantan Ketua Umum Golkar itu meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan KPK dapat mempertimbangkan nota pembelaan itu.

"Kita sudah sampaikan semua, ya semua kan secara detail dan rinci, dan tentu semua berdasarkan yang saya ketahui, dan mudah-mudahan ini semuanya diungkap secara serius oleh KPK. Sehingga, semuanya bisa terbuka lebar, supaya bisa selesai," terangnya.

Saat dikonfirmasi‎ lebih lanjut jika divonis maksimal oleh Hakim Pengadilan Tipikor, Setnov pasrah. Dia menyerahkan sepenuhnya putusan kepada Hakim yang telah memimpin jalannya persidangan dengan bijaksana.

"Yang penting saya berterima kasih kepada majelis hakim, sudah seadil-adilnya, sudah hati-hati beliau memimpin (sidang), dan tentu saya harapkan sebijaksana mungkin apa yang sudah disampaikan menjadi pertimbangan hakim," pungkasnya.

Diketahui, Jaksa KPK telah menuntut mantan Ketua DPR RI itu dengan pidana penjara selama 16 tahun. Selain dituntut penjara, Setnov juga didenda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

(Baca Juga: Daftar Nama Anggota DPR Penerima Uang Korupsi E-KTP dalam Pleidoi Setya Novanto)

Setnov ‎didakwa merugikan negara sekira Rp2,3 triliun dari proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2012. Dia selaku mantan Ketua Fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang digodok oleh Komisi II DPR RI.

Atas perbuatannya, Setya Novanto dituntut melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP‎.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya