"Tidak pernah meminta pertimbangan kepada MPU, sebagaimana amanah pada qanun tentang tata cara penyampaian pendapat MPU kepada eksekutif dan legislatif," ujarnya.
Menurut Tgk Faisal, penerapan hukum cambuk di Lapas terdapat nilai positif dan negatif. Namun, sekarang ini pemahaman masyarakat sudah menaruh kepercayaan kepada pemerintah dalam penerapan syariat islam.
"Jangan sampai masyarakat tidak percaya lagi dengan pemerintah. Maka itu perlu dikaji lebih dalam. Ini persoalan merubah kebiasaan yang sudah ada, untuk itu perlu memberikan pengertian kepada maysarakat, sehingga tidak heboh seperti sekarang ini," ungkapnya.
Kembali kepada Irwandi Yusuf. Dia mengatakan, salah satu alasan pemberlakuan Pergub tersebut karena sewaktu eksekusi cambuk dilakukan di halaman masjid, banyak anak-anak di bawah umur yang menyaksikan. Bahkan, warga yang menonton merekam proses eksekusi dan membagikan ke media sosial.
(Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Aceh Ubah Eksekusi Cambuk dari Tempat Umum ke Dalam Lapas)