JAKARTA – Sejumlah negara di Asia, termasuk Indonesia, terancam dijatuhi sanksi oleh Amerika Serikat (AS) karena mengimpor alat utama sistem pertahanan (alutsista) produksi Rusia. Sanksi tersebut dikenakan berdasarkan undang-undang (UU) yang disahkan Presiden Donald Trump pada Agustus 2017.
UU tersebut dimaksudkan untuk menghukum Presiden Rusia Vladimir Putin atas aneksasi Semenanjung Crimea terhadap Ukraina yang dilakukan pada 2014, keterlibatan dalam perang di Suriah, serta intervensi dalam pemilihan presiden (Pilpres) AS 2016.
Akan tetapi, sanksi tersebut juga berlaku bagi sekutu-sekutu AS yang membeli senjata serta peralatan dari Rusia. Indonesia termasuk salah satu negara yang mengimpor alutsista dari Rusia berupa jet tempur Su-35 Sukhoi.
Melansir dari Reuters, Selasa (24/4/2018), Jakarta memiliki kesepakatan pembelian jet tempur dari Rusia senilai USD1,14 miliar (setara Rp15,8 triliun). Pengiriman sepasang Su-35 Sukhoi dari total 11 unit yang disepakati, akan dilakukan pada 2018.
BACA JUGA: Mantap! Tahun 2019, Sukhoi Su-35 Akan Mengudara di Langit Indonesia
BACA JUGA: Dubes Rusia: Finalisasi Kesepakatan Pembelian Sukhoi Masih Butuh Waktu