Sementara Ketua KPK Agus Rahardjo yakin bahwa Majelis Hakim akan memberikan putusan yang sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut.
"Insya Allah (tuntutan dikabulkan)," kata Agus kemarin di Gedung DPR/MPR.
Agus merasa bahwa Jaksa Penuntut KPK telah membuktikan fakta-fakta keterlibatan Setnov dalam korupsi e-KTP yang bernilai Rp5,9 triliun itu. Agus menekankan bahwa Setnov tidak layak menyandang status sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus ini.
"Ya, dihukum yang proporsional, karena Beliau juga ada salahnya. Pasti mencoba minta JC, sepertinya kita enggak sepakat kalau beliau mendapat JC. Kan terungkap di peradilan mengenai kesalahan-kesalahan Beliau," papar dia.