Saat disinggung apakah akan menempuh banding dengan apapun hasil vonis Hakim nantinya, Setnov masih belum mau berspekulasi jauh.
"Lihat nanti (setelah persidangan)," ucap Setnov.
Setnov akan menjalani sidang vonis hari ini. Sidang putusan ini akan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, yang dipimpin oleh hakim Yanto serta anggota hakim Emilia Djajasubagia, Anwar, Ansyori Syarifudin, dan Franky Tambuwun.
Dalam kasus ini, Setnov disebut Jaksa Penuntut KPK, terbukti menerima uang hasil korupsi e-KTP senilai 7,4 juta dollar AS. Setnov dinilai telah melakukan praktik korupsi e-KTP dengan mengintervensi Pejabat Kementerian Dalam Negeri dan menyalahgunakan wewenangannya ketika itu di DPR RI untuk menggiring anggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.