Divonis 15 Tahun Penjara, Setnov: Saya Sangat Syok!

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 24 April 2018 16:02 WIB
Terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto (foto: Antara)
Share :

 

Selain itu, Setnov menyebut masih akan berpikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan Hakim itu. Dia akan berdiskusi dengan keluarga dan penasihat hukumnya.

"Dan saya minta waktu untuk pelajari dan konsultasi dengan keluarga dan juga pengacara," tutur Setnov.

Dalam perkara korupsi e-KTP, Setnov divonis dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta serta subsidair tiga bulan kurungan. Setnov dinilai terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya