Indonesia menjadi negara pertama dan satu-satunya di dunia yang menerbitkan lisensi FLEGT (Forest Law Enforcement, Governance and Trade) terhadap produk kayu yang diekspor ke Uni Eropa.
(Baca Juga: Jokowi Tanya Apa Yakin 50 Pohon yang Ditanam Hidup Semua, Warga: Enggak Pak)
Pemerintah juga merespon cepat penanganan Karhutla dengan meningkatkan kepatuhan para pihak, terutama sektor swasta. Serta mengeluarkan berbagai kebijakan seperti moratorium izin di lahan gambut.
Hal terpenting lainnya adalah langkah penegakan hukum lingkungan yang konsisten. Dalam urusan pembiayaan, investasi dan perdagangan pada bidang kehutanan, juga telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup.
''Berbagai kebijakan ini dilakukan Pemerintah Indonesia sebagai komitmen politik dan untuk menjaga segenap rakyat Indonesia,'' pungkas Menteri Siti.
(Fiddy Anggriawan )