Partai Demokrat Pecat Amin Santono Ihwal Tersangkut Kasus Suap

Bayu Septianto, Jurnalis
Minggu 06 Mei 2018 06:02 WIB
Anggota Komisi XIDPR dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono. Foto Facebook
Share :

JAKARTA - Partai Demokrat resmi memecat kadernya, Amin Santono dari keanggotaannya di Partai Demokrat. Tak tanggung-tanggung, Amin juga diberhentikan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi XI.

Pemecatan ini buntut dari ditetapkannya Amin sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dia diduga menerima suap terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P tahun anggaran 2018.

"Sebagai bentuk dukungan kepada KPK, dan tanggung jawab moril Partai Demokrat yang tidak memberikan ruang sedikitpun di dalam partai Demokrat bagi koruptor, maka Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat saudara AS dari Partai Demokrat dan memberhentikan dari keanggotaan di DPR. Semua administrasi yang terkait pemberhentian tersebut akan di proses segera dan pada kesempatan pertama," ujar Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Pandjaitan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (6/5/2018).

Hinca menjelaskan partai yang diketuai Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini mengapresiasi sikap KPK yang menangkap kadernya itu. Demokrat menganggap KPK telah membantu membersihkan kader-kader Demokrat yang masih berani melakukan korupsi.

"Partai Demokrat mengucapkan terimakasih kepada KPK yang turut membersihkan bangsa ini dari para pelaku korupsi dan juga membersihkan Partai Demokrat dari kader kader yang korupsi," jelas Hinca.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Pandjaitan

"Partai Demokrat akan mendukung KPK dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi disemua lini termasuk di partai politik," lanjutnya.

Demokrat, lanjut Hinca akan tetap konsisten mendukung pemberantasan korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum.

"Demokrat akan konsisten mendukung pemberantasan korupsi dan tidak akan menoleransi perilaku koruptif," tutur Hinca.

Sebelumnya Amin Santono diciduk dalam sebuah operasi tangkap tangan pada Jumat 5 Mei 2018 malam. Amin Santono pun telah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu malam ini. Tidak hanya Amin, KPK juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka, masing-masing bernama Eka Kamaludin, Yaya Purnomo dan Ahmad Ghaist.

Eka merupakan pihak swasta yang berperan sebagai perantara dan Yaya merupakan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. Sementara Ahmad berstatus sebagai pihak swasta atau kontraktor. Ahmad diduga sebagai pemberi uang.

Kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK tersebut terkait dengan penerimaan hadiah atau janji terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018. Dalam serangkaian kegiatan operasi tangkap tangan itu, penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 kilogram logam mulia, uang tunai Rp 1.844.500.000, 63.000 dollar Singapura, dan 12.500 dollar AS.

<div class="vicon"><iframe width="480" height="340" src="https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wNS8wNS8yMi8xMTE4OTIvMC8=" sandbox="allow-scripts allow-same-origin" layout="responsive"></iframe></div>

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya