(Baca juga: Bercanda Bawa Bom, Penumpang Lion Air Diamankan Petugas)
Saat petugas memberitahukan bahwa bercanda mengenai bom adalah dilarang, lanjut dia, namun penumpang tersebut marah dan mengancam petugas, sehingga kedua penumpang tersebut diserahkan kepada aparat kepolisian.
"Kedua penumpang dapat dijerat pasal 437 Ayat (1) juncto Pasal 344 huruf e UU RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara," katanya.
Ia mengatakan, tindakan yang sudah dilakukan Polsek Rogojampi atas peristiwa tersebut menerima penyerahan terlapor dari petugas Avsec, kemudian menerbitkan laporan polisi, dan memeriksa saksi-saksi.
"Keduanya sudah dibawa ke Mapolres Banyuwangi untuk dilakukan pemeriksaan dan hingga malam ini masih diperiksa oleh penyidik Polres Banyuwangi," ujarnya menambahkan.
(Qur'anul Hidayat)