Bercanda Bawa Bom di Bandara, Dua Anggota DPRD Diamankan Polisi

Antara, Jurnalis
Kamis 24 Mei 2018 08:59 WIB
Ilustrasi bandara.
Share :

(Baca juga: Bercanda Bawa Bom, Penumpang Lion Air Diamankan Petugas)

Saat petugas memberitahukan bahwa bercanda mengenai bom adalah dilarang, lanjut dia, namun penumpang tersebut marah dan mengancam petugas, sehingga kedua penumpang tersebut diserahkan kepada aparat kepolisian.

"Kedua penumpang dapat dijerat pasal 437 Ayat (1) juncto Pasal 344 huruf e UU RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara," katanya.

Ia mengatakan, tindakan yang sudah dilakukan Polsek Rogojampi atas peristiwa tersebut menerima penyerahan terlapor dari petugas Avsec, kemudian menerbitkan laporan polisi, dan memeriksa saksi-saksi.

"Keduanya sudah dibawa ke Mapolres Banyuwangi untuk dilakukan pemeriksaan dan hingga malam ini masih diperiksa oleh penyidik Polres Banyuwangi," ujarnya menambahkan.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya