Anies soal Ormas Minta THR: Kalau Dipaksa Laporkan Saja

Fadel Prayoga, Jurnalis
Senin 28 Mei 2018 11:36 WIB
Anies Baswedan. Foto: Okezone/Fadel Prayoga
Share :

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan meminta kepada pihak yang merasa keberatan dengan pemaksaan pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh organisasi masyarakat (ormas) untuk melaporkan masalah itu ke penegak hukum.

"Kalau merasa dipaksa (kasih THR), laporkan saja," kata Anies di Jakarta Pusat, Senin (28/5/2018).

"Tapi kalau ada yang merasa itu melanggar hukum ya laporkan. Kalau tidak melanggar hukum, apa yang salah," ujar Anies.

Beredar surat edaran atas nama Pengurus Forum Berawi Rempug (FBR) G.021 Kelapa Gading, Jakarta Utara bernomor 023/FBR/G.021/V/2018 dengan hal Permohonan Tunjangan Hari Raya.

Surat itu tertanggal 21 Mei 2018 dengan tanda tangan Ketua FBR G.021 Ahmad Ali dan sekretaris Nurdin Syah beserta cap berwarna hijau.

- Baca Juga: Soal UU Ormas, Presiden Jokowi Siap Bertanggung Jawab

Panglima Forum Betawi Rempug (FBR) Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek) Syarul Gozali membantah telah mengeluarkan surat permohonan THR kepada sejumlah perusahaan. Ia memastikan, surat permintaan THR dengan kop surat dan stempel FBR yang beredar di medsos itu hoaks.

"Itu hoaks, karena sejak zaman berdirinya FBR sampai sekarang tidak ada perintah-perintah untuk memberikan surat THR lebaran, enggak ada itu," kata Syarul saat dikonfirmasi Okezone, kemarin.

(Rachmat Fahzry)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya