Modus Baru Nelayan Vietnam, Bakar Kapal untuk Hindari Petugas

Ade Putra, Jurnalis
Senin 04 Juni 2018 00:01 WIB
Ilustrasi.
Share :

Untuk diketahui, tim gabungan ini berhasil menangkap 14 kapal Vietnam saat mencuri ikan di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Laut Cina Selatan/Laut Natuna Utara, Minggu 27 Mei 2018. Penangkapan ini dalam operasi rutin Ditjen PSDKP KKP dengan Bakamla. Dalam operasi ini, tim gabungan menggunakan 6 kapal pengawas.

Awalnya, kapal pengawas secara bersama-sama melakukan patroli dan mendeteksi sekitar 30 kapal asing. Namun yang berhasil ditangkap hanya 14 kapal. Sisanya melarikan diri. Setelah ditangkap, 10 kapal Vietnam ini di-adhock ke Statiun PSDKP Pontianak dan 4 kapal dibawa ke PSDKP Batam.

Selain kapal, petugas juga mengamankan 74 awak kapal yang semuanya berasal dari Vietnam. Kemudian turut mengamankan hasil tangkapan. Hasil pemeriksaan sementara, kapal-kapal Vietnam ini tidak dilengkapi dokumen SIUP dan SIPI yang sah dari Pemerintah Indonesia. Mereka juga menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang dioperasikan di WPP RI, yakni trawl dan pair trawl.

Sesuai peraturan, tindak pidana illegal fishing ini melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya