JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto meminta semua pihak, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tak khawatir dengan adanya delik korupsi dalam draft RUU KUHP. Wiranto bahkan membantah adanya anggapan untuk melemahkan KPK melalui RUU KUHP ini.
"Satu hal kalau ada dugaan RUU KUHP akan melemahkan aparat penegak hukum yang menangani tindak pidana khusus seperti KPK, itu tidak benar. Sama sekali tidak benar, bahwa RUU KUHP itu akan melemahkan," ujar Wiranto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (7/6/2018).
Menurut Wiranto, revisi KUHP sejatinya untuk memperbarui aturan-aturan hukum dalam KUHP yang sudah ada sejak lama. Munculnya aturan-aturan baru dalam revisi KUHP telah digabungkan dan disesuaikan dengan aturan-aturan yang telah ada sebelumnya.
"Dikodifikasikan, sehingga menarik delik-delik tipidsus, tapi hanya pokoknya saja. Untuk apa? Supaya ada pedoman umum untuk nanti pada saat melaksanakan peradilan tipidsus, sudah ada pedomannya," ucap Wiranto.
Wiranto memaparkan dalam KUHP hanya ada pedoman umum saja tentang pidana khusus seperti tentang tindak pidana narkotika atau tindak pidana korupsi. Sementara untuk aturan yang lebih khususnya juga diatur dalam undang-undang tersendiri. Sehingga, tegasnya sama sekali tak ada yang dirugikan dengan adanya revisi KUHP.