Formappi Duga Delik Korupsi RKUHP untuk Melemahkan KPK

Fahreza Rizky, Jurnalis
Jum'at 08 Juni 2018 06:20 WIB
Ilustrasi/Antara
Share :

JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menduga masuknya delik tindak pidana korupsi (tipikor) dalam ‎Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Dugaan tersebut bukan tanpa alasan. Bahwa UU Tipikor yang sudah berlaku selama ini sudah tegas mengategorikan korupsi sebagai pidana khusus," ujar Lucius saat dihubungi Okezone, Jumat (8/6/2018).

Korupsi, kata dia, merupakan kejahatan luar biasa. Karenanya, dibutuhkan regulasi khusus untuk menegaskan sifat kejahatan korupsi ‎melalalui UU Tipikor.

"Dengan pertimbangan itu, maka keinginan DPR untuk mengatur pidana korupsi di dalam RKUHP memang perlu dikhawatirkan," jelas Lucius.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya