JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menduga masuknya delik tindak pidana korupsi (tipikor) dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Dugaan tersebut bukan tanpa alasan. Bahwa UU Tipikor yang sudah berlaku selama ini sudah tegas mengategorikan korupsi sebagai pidana khusus," ujar Lucius saat dihubungi Okezone, Jumat (8/6/2018).
Korupsi, kata dia, merupakan kejahatan luar biasa. Karenanya, dibutuhkan regulasi khusus untuk menegaskan sifat kejahatan korupsi melalalui UU Tipikor.
"Dengan pertimbangan itu, maka keinginan DPR untuk mengatur pidana korupsi di dalam RKUHP memang perlu dikhawatirkan," jelas Lucius.