JAKARTA – Sejumlah media asing menyoroti disahkannya Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) baru Indonesia yang mengkriminalisasi perzinahan dan kumpul kebo dengan ancaman hukuman penjara.
Beberapa Media arus utama internasional dan Barat, menyebut KUHP, yang juga memasukkan pasal terkait penghinaan terhadap presiden dan institusi negara itu sebagai “draconian” atau sangat keras.
BACA JUGA:Â DPR Sahkan UU KUHP, Menkumham: Momen Bersejarah untuk Hukum Pidana di Indonesia
Sebagaimana diketahui DPR RI pada Selasa, (6/12/2022) resmi mengesahkan UU KUHP baru, menggantikan KUHP lama “peninggalan Belanda” yang telah digunakan sejak 1918, dengan beberapa pembaruan.
UU KUHP baru ini akan berlaku dalam tiga tahun dan berlaku bagi warga negara Indonesia dan warga negara asing yang berada di Indonesia.
Namun, UU KUHP baru ini telah menuai pro dan kontra, terutama terkait beberapa pasal termasuk kriminalisasi hubungan seksual di luar nikah, kumpul kebo, dan pasal terkait penghinaan presiden dan institusi negara.
Dalam laporannya, BBC menyebut bahwa kriminalisasi perzinahan itu dapat memicu dampak buruk pada industri pariwisata Indonesia, terutama di Bali, yang menjadi tujuan pelesir turis dari Australia dan negara-negara dimana praktik seperti itu bebas dilakukan. Dilaporkan bahwa media Australia telah menyebut KUHP ini sebagai “larangan bonk Bali”.
Follow Berita Okezone di Google News
Menurut laporan BBC, beberapa warga Australia yang telah berencana mengunjungi Bali telah memikirkan ulang kunjungan mereka, dengan beberapa mengatakan akan mencari tujuan wisata lain jika dilarang tinggal dalam satu kamar dengan pasangan mereka.
Sementara laporan The Guardian selain mengangkat mengenai dampak KUHP tersebut pada industri pariwisata juga menyebutkan mengenai keberatan dari kelompok hak-hak asasi manusia (HAM) terhadap kriminalisasi seks di luar nikah. Amnesty International menyebut kriminalisasi itu sebagai “pukulan keras terhadap kemajuan dalam perlindungan HAM di Indonesia”.
“Melarang seks di luar nikah merupakan pelanggaran terhadap hak privasi yang dilindungi hukum internasional,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid sebagaimana dilansir The Guardian. "Hubungan seksual konsensual tidak boleh diperlakukan sebagai tindak pidana atau pelanggaran 'moralitas'."
Laporan Reuters mengutip komentar Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia Sung Kim yang memperingatkan bahwa kriminalisasi seks di luar nikah ini bisa mempengaruhi keputusan perusahaan-perusahaan untuk berinvestasi di Indonesia.
Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly pada Selasa mengatakan bahwa KUHP yang baru saja disahkan telah melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif. Pemerintah dan DPR telah mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik. Dia juga menjelaskan bahwa waktu tiga tahun hingga KUHP ini berlaku merupakan waktu yang cukup bagi pemerintah untuk melakukan sosialisasi kepada berbagai pihak dan pembahasan lebih lanjut.
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.