Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pakar Ungkap Sederet Pentingnya Reformasi Hukum Acara Pidana 

Arief Setyadi , Jurnalis-Kamis, 23 Januari 2025 |21:46 WIB
Pakar Ungkap Sederet Pentingnya Reformasi Hukum Acara Pidana 
Ilustrasi hukum (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA – Perlindungan hak asasi manusia (HAM) menjadi salah satu aspek penting terkait dengan reformasi hukum pidana di Indonesia. Selain itu, hukum acara pidana harus berorientasi untuk menghindari kesewenang-wenangan.

"Filosofi utama hukum acara pidana harus berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia dan menghindari kesewenang-wenangan aparat penegak hukum," ujar Pakar Hukum Universitas Gajahmada (UGM) Prof Eddy O.S. Hiariej, dikutip Kamis (23/1/2025).

Prof Eddy menyampaikan hal tersebut dalam webinar pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Selain hukum acara pidana harus bersifat keresmian dengan pengaturan yang ketat, kata Prof Eddy, dalam KUHAP harus menjunjung tiga prinsip.

Prinsip pertama adalah terulis guna aturan hukum tidak multitafsir. Kedua, harus jelas sehingga tidak menimbulkan kebingungan dalam penerapan. Terakhir, tidak dapat diinterpretasikan selain dari yang tertulis untuk menghindari menghindari kerugian bagi pelapor, terlapor, saksi, tersangka, terdakwa, hingga narapidana.

Perubahan paradigma dari Crime Control Model yang mengedepankan asas praduga bersalah  menurutnya juga perlu adanya perubahan untuk menuju Due Process Model yang lebih melindungi HAM. Meski, di sisi lain pihaknya diferensiasi fungsional dalam sistem peradilan pidana, khususnya memposisikan Polri sebagai penyidik utama.

Sementara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bertindak sebagai penyidik pendukung. Adapun peran jaksa sebagai penuntut umum sekaligus eksekutor dalam penelusuran dan perampasan aset. Prof Eddy juga menekankan pentingnya keberadaan advokat sejak tahap penyelidikan untuk memastikan pengawasan yang lebih baik dalam proses penegakan hukum.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement