Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pakar Ungkap Sederet Pentingnya Reformasi Hukum Acara Pidana 

Arief Setyadi , Jurnalis-Kamis, 23 Januari 2025 |21:46 WIB
Pakar Ungkap Sederet Pentingnya Reformasi Hukum Acara Pidana 
Ilustrasi hukum (Foto: Ist)
A
A
A

Menurutnya, peran advokat juga perlu diperluas dalam konteks praperadilan untuk melindungi kepentingan saksi, tersangka, terdakwa, hingga narapidana. Hal lainnya yang juga tak luput dari sorotan Prof Eddy, yakni pengawasan terhadap perolehan barang bukti. Pengumpulan barang bukti harus dilakukan secara transparan dan dapat diawasi oleh pihak-pihak terkait.

Prof Eddy juga mengusulkan dua jenis putusan tambahan di pengadilan. Yakni, putusan pemaafan hakim, untuk kasus yang layak mendapatkan pertimbangan khusus. Kemudian, putusan tindakan, terkait dengan keadilan restoratif atau restorative justice. Kendati, dalam keputusan restorative justice, katanya harus tetap melalui proses penetapan hakim dan terregistrasi, baik oleh polisi, jaksa, dan hakim.

Prof Eddy juga menyoroti kemungkinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang lebih berat dibandingkan putusan pengadilan sebelumnya. "Putusan MA tidak boleh lebih berat dari putusan sidang pembuktian sebelumnya, kecuali dalam kondisi tertentu," katanya.

Soal peninjauan kembali (PK), Prof Eddy juga meminta agar diperketat, karena merupakan upaya luar biasa, bukan sebagai peradilan tingkat empat. Ia juga mengingatkan pentingnya asas hukum pidana yang memberikan kepastian hukum.

"Proses pidana harus ada akhirnya," katanya.

Untuk Lembaga pemasyarakata (Lapas), Prof Eddy menekankan sebagai akhir dari rantai sistem peradilan pidana. Untuk itu, ia berharap  dengan adanya RKUHAP dapat menguatkan peran lapas, sehingga tidak hanya menjadi tempat penahanan, namun berfungsi menjadi tempat pembinaan dan reintegrasi sosial.
 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement