Menurut laporan BBC, beberapa warga Australia yang telah berencana mengunjungi Bali telah memikirkan ulang kunjungan mereka, dengan beberapa mengatakan akan mencari tujuan wisata lain jika dilarang tinggal dalam satu kamar dengan pasangan mereka.
Sementara laporan The Guardian selain mengangkat mengenai dampak KUHP tersebut pada industri pariwisata juga menyebutkan mengenai keberatan dari kelompok hak-hak asasi manusia (HAM) terhadap kriminalisasi seks di luar nikah. Amnesty International menyebut kriminalisasi itu sebagai “pukulan keras terhadap kemajuan dalam perlindungan HAM di Indonesia”.
“Melarang seks di luar nikah merupakan pelanggaran terhadap hak privasi yang dilindungi hukum internasional,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid sebagaimana dilansir The Guardian. "Hubungan seksual konsensual tidak boleh diperlakukan sebagai tindak pidana atau pelanggaran 'moralitas'."