Laporan Reuters mengutip komentar Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia Sung Kim yang memperingatkan bahwa kriminalisasi seks di luar nikah ini bisa mempengaruhi keputusan perusahaan-perusahaan untuk berinvestasi di Indonesia.
Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly pada Selasa mengatakan bahwa KUHP yang baru saja disahkan telah melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif. Pemerintah dan DPR telah mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik. Dia juga menjelaskan bahwa waktu tiga tahun hingga KUHP ini berlaku merupakan waktu yang cukup bagi pemerintah untuk melakukan sosialisasi kepada berbagai pihak dan pembahasan lebih lanjut.
(Rahman Asmardika)