KPK Imbau Wali Kota Blitar dan Bupati Tulungagung Serahkan Diri Pasca-Penetapan Tersangka

Fahreza Rizky, Jurnalis
Jum'at 08 Juni 2018 04:44 WIB
KPK konpers OTT di Blitar dan Tulungagung. Foto: Okezone/Fahreza Rizky
Share :

Jika kedua kepala daerah tidak menyerahkan diri, KPK mengancam akan melakukan upaya paksa sebagaimana dimaksud dalam undang-undang. Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar juga dapat dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) bila tetap berkukuh tidak menyerahkan diri.

"Belum (DPO), tapi kita mengimbau," jelas Saut.

Wali Kota Blitar dan Bupati Tulungagung nonaktif diduga menerima suap dari seorang kontraktor, Susilo Prabowo (SP) dalam perkara yang berbeda.

 

Wali Kota Blitar diduga menerima suap Rp1,5 miliar terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak senilai Rp23 miliar.

Sementara Bupati Tulungagung diduga menerima uang dari Susilo Prabowo melalui pihak swasta sebesar Rp1 miliar. Uang panas tersebut merupakan fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkab Tulungagung.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
KPK
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya