KPK Imbau Wali Kota Blitar dan Bupati Tulungagung Serahkan Diri Pasca-Penetapan Tersangka

Fahreza Rizky, Jurnalis
Jum'at 08 Juni 2018 04:44 WIB
KPK konpers OTT di Blitar dan Tulungagung. Foto: Okezone/Fahreza Rizky
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Wali Kota Blitar Muh Samanhudi Anwar (MSA) dan Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo (SM) untuk menyerahkan diri.

Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang terkait kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa kedua yang melibatkan kedua kepala daerah tersebut.

Saut mengatakan pihaknya menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Samanhudi dan Syahri sebagai tersangka.

"Sehingga KPK mengimbau agar Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri ke KPK," tegas Saut di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (8/6/2018).

 

Jika kedua kepala daerah tidak menyerahkan diri, KPK mengancam akan melakukan upaya paksa sebagaimana dimaksud dalam undang-undang. Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar juga dapat dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) bila tetap berkukuh tidak menyerahkan diri.

"Belum (DPO), tapi kita mengimbau," jelas Saut.

Wali Kota Blitar dan Bupati Tulungagung nonaktif diduga menerima suap dari seorang kontraktor, Susilo Prabowo (SP) dalam perkara yang berbeda.

 

Wali Kota Blitar diduga menerima suap Rp1,5 miliar terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak senilai Rp23 miliar.

Sementara Bupati Tulungagung diduga menerima uang dari Susilo Prabowo melalui pihak swasta sebesar Rp1 miliar. Uang panas tersebut merupakan fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkab Tulungagung.

"Diduga pemberian ini adalah pemberian ketiga. Sebelumnya Bupati Tulungagung diduga telah menerima pemberian pertama sebesar Rp500 juta dan pemberian kedua sebesar Rp1 miliar," jelas Saut.

Sebagai pihak yang diduga memberi suap, Susilo Prabowo disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun juncto Pasal 65 KUHPidana.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima di dua perkara, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Rachmat Fahzry)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
KPK
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya