JPU KPK Ragukan Keterangan Saksi Sidang PK Anas Urbaningrum

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 08 Juni 2018 21:58 WIB
Anas Urbaningrum (foto: Okezone)
Share :

Selain itu, dirinya juga mengaku tidak pernah memberi Anas dalam rangka kongres partai Demokrat. Tetapi ia memberi kepada Munadi Herlambang. 

"Saudara Anas Urbaningrum bukan yang meminta dan bukan penerima. Yang meminta dan menerima adalah Munadi Herlambang. Itulah fakta yang sesungguhnya," tutur Teuku.

Teuku Bagus sendiri saat ini sedang menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin. Dalam sidang-sidang sebelumnya, Teuku membenarkan dakwaan jaksa bahwa Anas ikut meminta jatah proyek Hambalang. Pemberian uang ini supaya Adhi Karya mengerjakan proyek bernilai Rp 2,5 triliun di Bukit Hambalang dan digunakan sebagai biaya Kongres Partai Demokrat pada 2010 di Bandung, Jawa Barat.

Sementara itu, untuk proses hukum Anas Sendiri, Mahkamah Agung ‎(MA) memperberat enam tahun pidana penjara untuk Anas di tingkat kasasi. Dia divonis menjadi 14 tahun penjara dari yang semula hanya 8 tahun bui.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya