Sedangkan di Sulawesi Tenggara, ditemukan pelanggaran mulai dari tingkat Wakil Bupati hingga PPS. Tercatat, ada satu kasus yang melibatkan Wakil Bupati, ASN 33 kasus, Kepala Dinas lima kasus, Sekda satu kasus, Camat satu kasus, Guru tujuh kasus, Lurah lima kasus, dan PPS satu kasus.
Adapun, kasus-kasusnya tersebut yakni, kampanye di media sosial, ikut deklarasi, ikut kegiatan pendaftaran calon, ikut pengukuhan tim relawan, menjadi tim sukses, pemasangan APK (alat peraga kampanye).
Terakhir Maluku Utara, terdapat 25 kasus pelanggaran PNS dalam proses Pilkada. Paling banyak pelanggaran yang dilakukan PNS yakni karena ikut deklarasi, kampanye di media sosial, ikut kampanye dan sosialisasi.
Aisyah mengungkapkan, banyaknya PNS dalam kegiatan Pilkada merupakan suatu bentuk pelanggaran. Namun memang, sulit untuk melakukan pencegahan atau penindakan bagi para PNS yang ikut berpolitik di Pilkada.
"Keterlibatan politik dan birokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah memang sulit dihindari. Pembenahan reformasi birokrasi menuju ASN yang netral dan profesional mutlak di lakukan," terang Aisyah.
(Khafid Mardiyansyah)