Kemenhub Setuju MK Tolak Gugatan Ojek Online: Motor Penyebab Kecelakaan Terbesar

Fadel Prayoga, Jurnalis
Sabtu 30 Juni 2018 07:05 WIB
Ilustrasi Ojek Online (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi setuju dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi Pasal 47 ayat (3) UU LLAJ yang diajukan para pengemudi ojek online (Ojol) yang tergabung dalam Tim Pembela Rakyat Pengguna Transportasi Online atau Komite Transportasi Online (Kato).

Sehingga harapan ojol menjadi alat transportasi umum bisa dibilang semakin jauh dari panggang api. Menurutnya, berdasarkan hasil penelitian selama ini, kendaraan roda dua itu merupakan penyumbang terbesar angka kecelakaan di Tanah Air.

 

Sehingga, ia menilai putusan penolakan dari hakim MK itu mempertimbangkan aspek keselamatan nyawa masyarakat. “Secara filosifis sepeda motor itu kan penyebab kecelakaan paling besar di Indonesia, aspek keselamatannya tidak terjamin,” kata Budi saat dihubungi Okezone, Sabtu (30/6/2018).

Sepeda motor itu sangat susah untuk dimasukkan ke dalam kategori alat transportasi umum, karena spesifikasi yang dimiliki kendaraan roda dua itu amat tidak memberikan kenyamanan dan keselamatan penumpang. Oleh karenanya, ia berharap kepada komunitas ojol untuk tak lagi berusaha ajukan gugatan kembali, tapi berujung dengan penolakan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya