Kemenhub Setuju MK Tolak Gugatan Ojek Online: Motor Penyebab Kecelakaan Terbesar

Fadel Prayoga, Jurnalis
Sabtu 30 Juni 2018 07:05 WIB
Ilustrasi Ojek Online (foto: Okezone)
Share :

“Karena sepeda motor kan gampang jatuh, tidak dilindungi dengan rumah (penutup), kalau ujan juga keujanan, panas juga kepanasan. Mungkin hakim melihat dengan pertimbangan itu,” jelasnya.

Menurutnya, belum ada sebuah referensi untuk dijadikan dasar lembaga pengawal konstitusi untuk mengabulkan gugatan tersebut. Sebab, di belahan negara manapun belum ada yang menjadikan sebuah kendaraan roda dua menjadi angkutan umum.

“Kalaupun mungkin ingin mendorong, coba dilihat dulu apakah di negara lain sepeda motor dijadikan sebagai angkutan umum? Nanti kita dianggap mundur dalam pelayanan keselamatan,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Permohonan uji materi Pasal 47 ayat (3) UU LLAJ yang diajukan para pengemudi ojek online (Ojol) yang tergabung dalam Tim Pembela Rakyat Pengguna Transportasi Online atau Komite Aksi Transportasi Online (Kato) ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

"Amar putusan mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK Jakarta, kemarin. (fid)

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya