Kena OTT, Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah Akan Digiring ke Jakarta

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 04 Juli 2018 06:43 WIB
Juru bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Dok Okezone)
Share :

(Baca Juga : Kronologi OTT Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah)

Pun demikian terhadap status hukum untuk Gubernur Irwandi dan Bupati Ahmadi. KPK akan menentukan status hukum bagi kedua pejabat daerah dalam waktu 1x24 jam setelah dilakukan penangkapan.

(Baca Juga : Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah Diduga Korupsi Anggaran Otonomi Khusus)

"Nanti status hukumnya seperti itu kan butuh waktu untuk mengklarifikasi lebih lanjut. Nanti akan disampaikan melalui konferensi pers apa saja hasil kegiatan ini dan status hukum masing-masing pihak," ujarnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya